Beranda | Artikel
Berjualan Khamr dan Daging Babi Untuk Orang-Orang Kafir
Selasa, 12 April 2005

TOKO KELONTONG BERJUALAN MINUMAN KHAMR DAN DAGING BABI UNTUK ORANG-ORANG KAFIR

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya tinggal di sebuah qabilah di Maroko, yang sebagian besar warganya bekerja di Perancis. Kebanyakan mereka memiliki took-toko kelontong yang menjual minuman khamr dan daging babi. Mereka mengatakan, “Jika kami tidak menjual minuman keras dan daging babi, niscaya tidaka ada seorang pun yang datang”. Sebab, mereka berdagang dengan orang-orang Perancis. Apakah boleh menerima hadiah, makan atau minum di tempat mereka ? Dan apakah boleh menikah dengan anak-anak perempuan orang-orang tersebut sekalipun mereka itu termasuk kaum kerabat ? Jika Anda memiliki pendapat mengenai masalah ini, sesungguhnya kami merasa bingung menghadapinya. Mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepada Anda sekalian.

Jawaban.
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menjual minuman khamr dan daging babi serta memakan hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkannya. Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia pun mengjharamkan hasil penjualannya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih. Jika harta orang-orang tersebut semuanya haram, maka kalian juga tidak boleh menerima hadiah dari mereka atau makan makanan mereka. Jika harta mereka bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka tidak ada dosa untuk makan bersama mereka serta menerima hadiah dari mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan makanan Ahlul Kitab, sedang makanan mereka itu bercampur antara yang halal dan yang haram. Selain itu, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakan makanan mereka. Tetapi yang harus kalian lakukan adalah menasihati dan mengingatkan mereka agar tidak menjual minuman khamr dan daging babi, sebagai wujud pengamanan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar“.[At-Taubah/9 : 71]

Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

Barangsiapa melihat suatu kemunkaran maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya, dan yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman“. [Hadits Riwayat Muslim dan shahihnya]

Adapun menikah dengan anak-anak perempuan mereka tidak ada masalah, jika mereka tergolong wanita-wanita muslimah yang menjaga diri.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1402-berjualan-khamr-dan-daging-babi-untuk-orang-orang-kafir.html